Temukan Definisi istilah-istilah hukum secara free of charge dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP nine/1975 diatur https://www.legalkeluarga.id/
About Pengacara perceraian
Internet 2 hours 7 minutes ago bobw009kwh2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings